COMPANY PROFILE
Profesional hukum, litigasi dan non litigasi, memiliki pengalaman dalam pemecahan permasalahan (resolution problem solving) mencegah agar perbuatan hukum yang akan dilakukan tidak menimbulkan akibat hukum, dimana peran tersebut dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada klien yang berbentuk koorporasi ataupun orang perorangan dalam hal yang berkaitan dengan bisnis.
LINGKUP PRAKTEK HUKUM
- Penyelesaian Sengekta
- Perkara Pidana
- Perkara Perdata dan Perdagangan/Bisnis
- Perkara Kepailitan dan Penundaan Pembayaran
- Perkara Adminstrasi Negara/TUN
- Perkara Perburuhan/Ketenagakerjaan
- Perkara Peradilan Agama Perkara Hukum Lingkungan Arbitrasi (Arbitration) Hukum Perusahaan dan Perdagangan
- Hukum Bisnis dan Investasi (Corporate and Investment)
- Hukum Perbankan dan Keuangan
- Real Estate dan Infrastruktur
- Energi dan Pertambangan (Energy and Natural Resource)
- Transaksi bisnis lainnya
- Hak Kekayaan Intelektual
Tentang FAT Law Office
FAT Law Office adalah kantor Advokat yang didirikan pada tahun 2014 oleh beberapa orang Advokat. Dimana pilihan menggunakan nama FAT merupakan saduran dari bahasa ingris yang berarti ‘lemak’, dimana lemak dalam tubuh manusia adalah sebagai penyeimbang tubuh, sebagai peghasil energi sebagai penghangat, maka dengan landasan filosofis “lemak” Maka kehadiran kantor hukum yang dilabeli dengan “FAT” menjadi penghangat bagi masyarakat pencari keadilan serta menimbulkan perasaan nyaman dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi, memberikan energi yang dapat menyemangati klien dalam menyelesaikan persoalan hukum memberikan pemecahan permasalahan yang prima, terukur dan berkepastian hukum.
FAT Law Office sejak awal didirikan telah banyak menangani berbagai macam persolan hukum, mulai dari perkara perkara litigasi dan non litigasi, sehingga memiliki pengalaman dalam pemecahan permasalahan (resolution problem solving) dengan berbagai bentuk tekanan, menjadikan FAT Law Office sebagai kantor hukum yang teruji dengan segala pengalamannya dan turut pula memperkenalkan diri menjadi Kantor Advokat yang cukup diperhitungkan, khususnya pada tingkatan penegakan hukum, sehingga dapat dengan mudah menjalin hubungan yang baik dengan Aparat penegak hukum.
FAT Law Office tidak saja mendampingi atau mewakili klien dalam mengahadapi perkara, yang tengah dihadapi namun lebih kepada mencegah agar perbuatan hukum yang akan dilakukan tidak menimbulkan akibat hukum, dimana peran tersebut dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada klien yang berbentuk koorporasi ataupun orang perorangan dalam hal yang berkaitan dengan bisnis. Adapun ruang lingkup pelayanan ini adalah mendampingi klien dalam bernegosiasi untuk pendapat hukum secara instant dalam kondisi apapun, sehingga klien dapat dengan tenang untuk mengambil sutu keputusan yang cepat dan paripurna, dukungan atas layanan hukum dapat dilaksanakan dengan terdapat adanya tim yang solit dan ahli pada masing masing cabang hukum.